Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pajak Warteg Diatur dalam UU No 28/2009

Sugito Halim , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2010 |18:14 WIB
Pajak Warteg Diatur dalam UU No 28/2009
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI tidak begitu saja akan menerapkan kebijakan pajak untuk warung Tegal. Rencana kebijakan ini memiliki payung hukum yang jelas.

Kepala Dinas Perpajakan DKI Iwan Setiawandi menjelaskan pajak restoran berlaku terhadap perusahaan atau pribadi yang menyediakan jual beli makanan dan minuman dengan omset lebih dari Rp60 juta per tahun.

“Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya kepada okezone di Jakarta, Kamis (2/12/2010).

Berkaitan dengan itu, warung Tegal ataupun rumah makan Padang yang banyak dijumpai di Jakarta bisa saja dikenakan pajak.

Diperkirakan, penerapan pajak untuk warung Tegal dan sejenisnya akan berlaku mulai awal tahun depan. Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan pendataan terhadap jasa penyedia makanan dan minuman yang ada di Jakarta.

Menurut Iwan, pendapatan penyedia jasa makanan dan minuman terus meningkat, hal ini berdasarkan pendapatan pajak daerah DKI Jakarta. "Pendapatan pajak dari rumah makan di Jakarta mengalami peningkatan, pada 2009 pajak yang masuk Rp650 miliar, sedang tahun ini Rp800 miliar," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement