Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Jam Diperiksa, Ari Muladi Langsung Ditahan

Bagus Santosa , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2010 |17:32 WIB
6 Jam Diperiksa, Ari Muladi Langsung Ditahan
Ari Muladi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Setelah diperiksa secara maraton selama lebih dari lima jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Ari Muladi.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ari Mulari, Sugeng Teguh Santoso. “Ya benar, AM ditahan. Hari ini KPK menerbitkan surat penahanan untuk AM selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan Salemba,” ujar Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Seperti diberitakan, tadi pagi Ari Muladi datang memenuhi panggilan KPK. Ari diperiksa sebagai tersangka dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK.

“Tadi AM mengambil sikap menggunakan haknya untuk diam dan itu dijamin UU. Dia tidak menjawab pertanyaan penyidik. Makanya tadi pak AM memakai masker sebagai simbol bungkam. Itu adalah hak AM sebagai tersangka,” jelas Sugeng.

Dia menjelaskan, bungkamnya Ari Muladi lantaran ada beberapa pasal terkait penyuapan yang tidak dipergunakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Dia (Ari Muladi) merasa hak asasinya dilanggar. Untuk perbuatan yang sama AM pernah ditahan di Mabes,” katanya.

Sugeng juga mengaku tengah mempersiapkan langkah protes terhadap kekecewaan itu. “Di persidangan nanti, sesuai KUHAP. Jadi menurut KPK penahanan AM sudah sesuai bukti. Bahwa AM dapat dikenakan pasal 21 dan 15, menurut KPK. Ini akan kita uji di pengadilan,” papar dia.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement