JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat 4 UU No 27 tahun 2009 yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir dinilai tepat. Dengan putusan tersebut maka, DPR bisa menuntaskan sejumlah kasus tanpa tergantung pada KPK, Kepolisian dan kejaksaan.
"Saya beserta Akbar Faisal dan Lily Wahid sebagai pemohon gugatan, sangat menyambut baik putusan MK tersebut. Karena pasal 184 ayat 4 tidak sejalan dengan konstitusional dan mempersulit kewenangan konsitusional," kata anggota DPR fraksi partai Golkar Bambang Soesatyo, dalam keterangannya, Rabu (12/1/2011).
Bambang mengatakan, Pasal 184 ayat 4 UU No 27 tahun 2009 jelas bertentangan dengan pasal 7b UUD 1945. Pada pasal 7b UUD 1945 ayat 3 disebutkan usul menyatakan pendapat terkait usul permohonan pemberhentian presiden cukup mendapat dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui sedikit 2/3 dari anggota DPR. "Bagaimana mungkin UU yang jelas kedudukannya di bawah UUD, bisa mendapat legitimasi yang lebih kuat," tanya Bambang.
Selanjutnya Bambang mengatakan, perubahan jumlah kuorum yang ditentukan jauh lebih banyak dalam pasal 184 ayat 4 UU No 27 tahun 2009, juga merupakan bentuk perampasan atau pengurangan hak konstitusional DPR. Akibatnya, DPR kemudian tidak bisa menjalankan fungsi check and balance terhadap kebijakan pemerintah. Perbedaan jumlah kuorum ini juga bisa dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi, karena seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan.
"Dengan dikabulkannya gugatan kami, artinya ke depan Presiden tidak boleh bermain-main dalam mengambil suatu keputusan, Sebab, hak penggunaan menyatakan pendapat di DPR dapat berjalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB," kata Bambang.
Itu juga berarti jalan untuk penuntasan kasus Century terbuka lebar tanpa tergantung pada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dan ini pertama kali terjadi dalam peristiwa hukum kita, anggota DPR yang melakukan gugatan memiliki legal standing di MK, di mana gugatan atas UU yang dibuat DPR dapat dikoreksi oleh anggota DPR lainnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.