Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cirus Tersangka, Pengacara Serahkan pada Polisi

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2011 |16:49 WIB
Cirus Tersangka, Pengacara Serahkan pada Polisi
Cirus Sinaga
A
A
A

JAKARTA - Polisi memeriksa Cirus Sinaga sebagai tersangka dalam kasus rentut Gayus Tambunan. Soal penetapan tersangka ini, pengacara Cirus menyerahkannya kepada para penyidik.

"Itu tanya penyidiklah. Tentu ada pertimbangan lain, ini tidak dalam kedudukan kita menjawab itu. Kita kan penegak hukum apa yang ditetapkan penyidik, panggilan sebagai tersangka. Diperiksa sebagai tersangka ya kita ikuti ya kan," ujar pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga usai mendampingi kliennya diperiksa, Senin (31/1/2011).

Sebelumnya, Cirus tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 10.15 wib mengenakan baju seragam Kejaksaan lengkap dilapis jaket berwarna hitam dan menumpang mobil Mercy biru dongker B 1169 JU. Dia datang bersama pengacaranya Tumbur Simanjuntak. Dia keluar dari Bareskrim sekira pukul 15.00 wib.

Cirus ditunjuk sebagai jaksa peneliti dan JPU ketika perkara Gayus masih berkelit di PN Tangerang. Cirus yang merupakan jaksa penuntut kasus Antasari itu diduga sengaja menambah pasal penggelapan agar perkara Gayus ditangani oleh jaksa pidana umum yang seharusnya ditangani oleh jaksa pidana khusus.

Pada kasus ini Kejagung telah melaporkan oknum jaksa termasuk Cirus ke Bareskrim dalam dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus bernomor R455 menjadi R481.

Kejagung juga sudah mengajukan saksi dalam kasus ini yakni Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fabil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya dan Gayus Tambunan.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement