Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Diperintahkan Beberkan Rekening Gendut

Kholil Rokhman , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2011 |13:54 WIB
Polri Diperintahkan Beberkan Rekening Gendut
A
A
A

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan 17 rekening perwira Polri harus dibuka ke publik. Majelis KIP memutuskan hal itu dalam sidang sengketa informasi publik antara Indonesia Corruption Watch dengan Mabes Polri.
 
”Memerintahkan termohon (Mabes Polri) untuk memberikan informasi 17 nama pemiliik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar kepada pemohon (ICW) dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh belas hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP Alamsyah Saragih saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/2/2011).
 
Majelis Komisioner menilai, pendapat Polri yang tidak mau membuka rekening gendut tersebut tidak mempunyai dasar. Pasalnya, menurut majelis, pembukaan besaran nilai rekening perwira Polri tidak akan berdampak pada penyelidikan dan penyidikan.
 
Sebelumnya, pihak Polri tidak mau membuka rekening tersebut karena kasus rekening masih dalam penyelidikan dan penyidikan.
 
Di sisi lain, majelis juga tidak sepakat dengan pendapat Polri yang mengatakan jika membuka rekening tersebut dapat mengungkap rahasia pribadi. ”Alasan termohon (Polri) tidak relevan,” kata anggota Majelis Komisioner Henny S Widyaningsih.
 
Diketahui, sengketa diajukan oleh ICW ke KIP. Pihak ICW mempermasalahkan dugaan 'rekening gendut' milik sejumlah perwira tinggi di kepolisian. Pihak ICW meminta agar data soal para perwira dan rekening itu ditetapkan sebagai informasi publik. Oleh karena itu, harus dibuka kepada publik.
 
Sebelumnya Mabes Polri menilai bahwa jumlah uang dalam 17 rekening para perwira itu wajar-wajar saja. Karenanya tidaklah patut dibuka ke publik.
 
Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Pol Iza Fadri ketika dimintai pendapat hakim komisioner mengaku tidak sepakat dengan putusan tersebut. ”Kita menolak,” katanya singkat. Seusai sidang, Iza mengungkapkan, pihaknya menghargai putusan KIP.
 
”Namun, kita tidak sependapat dengan dalil komisi dalam putusan dan kami akan maju ke PTUN,” ujarnya. Dia mengatakan, di PTUN nanti putusan KIP tersebut akan diproses lebih lanjut.
 
Sementara itu, perwakilan ICW Tama S Langkun mengatakan, sidang ajudikasi yang dimohonkan ICW adalah salah satu upaya untuk mengungkap informasi di Kepolisian. Maka, dia mengaku puas dengan putusan KIP. ”Kita memberikan apresiasi pada KIP,” ujarnya seusai sidang.
 
Tama yang juga aktivis ICW tersebut mengungkapkan, pihaknya masih menunggu tentang langkah selanjutnya dari Kepolisian. Sebab, Kepolisian diberi waktu 14 hari untuk mengajukan putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika kesempatan tersebut akhirnya tidak dilakukan, maka pihaknya akan meminta agar putusan tersebut segera dieksekusi.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement