Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Baasyir Ditunda Senin Pekan Depan

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2011 |09:54 WIB
Sidang Baasyir Ditunda Senin Pekan Depan
Abu Bakar Baasyir (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir. Sidang akan rencananya akan dilanjutkan Senin pekan depan.

"Setelah majelis bermusyawarah melihat dokumen yang ada sebenarnya majelis telah memberikan waktu yang cukup. Namun demikian dari fakta yang disampaikan penasihat hukum pada 8 Februari diterima, sesuai pasal 6 ayat 1 (yang bunyinya) selambat-lambatnyanya 3 hari dipenuhi. Protes diterima majelis. Sidang ditunda dan ini perintah untuk menghadirkan Senin,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro, Kamis (10/2/2011).

Majelis hakim pun meminta persetujuan kepada terdakwa dan penasihan hukum, dan disepakati sidang dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, Baasyir menolak persidangan, lantaran Baasyir baru menerima surat panggilan sidang pada 8 Februari lalu. Sementara prosedurnya surat itu harus diterima terdakwa maksimal 3X24 jam sebelum persidangan.

“Surat keberatan persidangan, yang bertanda tangan di bawah ini, Abu Bakar Baasyir, merasa keberatan untuk sidang hari ini. Karena saya merasa dipaksa dan hak saya dilanggar oleh jaksa penuntut dan Pengadilan Jakarta Selatan dengan adanya panggilan sidang secara mendadak. Pengacara saya menyatakan panggilan sidang itu harusnya diterima 3x 24 jam sebelum sidang. Maka dari itu saya menolak sidang hari ini," jelas Baasyir sebelum sidang perdananya dimulai.

Sidang kemudian diskors lima menit untuk majelis bermusyawarah.
 

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement