JAKARTA - Pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah, termasuk jika dibatalkan.
"Kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, (itu) kewenangan pemerintah," ucap Yusril di sela-sela HUT ke-72 Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Ucapan Abu Bakar Ba'asyir Masih Didengar dan Dijalankan Pengikutnya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku tidak menyalahkan Jokowi atas perubahan keputusan pembebasan Ba'asyir. Pasalnya, Yusril hanya mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan Kepala Negara saja ihwal pembebasan tersebut.