Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa Saja Isi SKB 3 Menteri?

Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2011 |08:43 WIB
Apa Saja Isi SKB 3 Menteri?
Foto: okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah seakan tidak pernah berhenti. Terakhir, tindak kekerasan dialami anggota Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Tiga orang tewas dalam peristiwa tersebut.
 
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008 seakan tidak berarti untuk meredam konflik.
 
Saat rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri agama Suryadharma Ali mengaku kurang maksimal dalam mensosialisasikan SKB tersebut.
 
Berikut sebagian poin yang ada dalam SKB tiga menteri:
 
Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.


Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota,dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
 
Ketiga, penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.


Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
 
Kelima, warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Keenam, memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.


Ketujuh, Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement