Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas Perempuan Catat 189 Perda Diskriminatif

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2011 |18:15 WIB
Komnas Perempuan Catat 189 Perda Diskriminatif
ilustrasi (Foto:Apik-Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Jumlah peraturan daerah (perda) yang diskriminatif semakin meningkat dibandingkan tahun 2009. Komnas Perempuan mencatat pada awal 2009 jumlah perda diskriminatif mencapai 154 kebijakan.

"Pada akhir 2010, ada penambahan 35 di tingkat daerah. Perda diskriminatif mencapai 189 di penghujung 2010," kata Ketua Sub Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Andy Yentriyani, di Kantor Kepresidenan, Kamis (3/3/2011).

Dikatakan Andy, Komnas menghitung surat keputusan (SK) dan kebijakan terkait Ahmadiyah yang melakukan pelanggaran terhadap konstitusional beragama, setidaknya sudah ada tiga yang keluar.

"Berarti sampai saat ini bicara, ada 191 kebijakan diskriminatif," kata Andy.

Peningkatan jumlah perda diskriminatif ini disebabkan, karena sejumlah faktor. Salah satunya karena belum ada perda yang dicabut dan dibatalkan. "Kita tahu Kemendagri membatalkan ribuan perda, tetapi lebih perda yang bicara pada retribusi dan pajak," kata Andy.

Di saat bersamaan, hal itu juga merupakan cermin dari politisasi identitas yang marak dalam praktek politik Indonesia sehari-hari dan cermin otonomi yang belum sempurna.

Sebab, lembaga yang melakukan pengawasan tidak mempunyai kewenangan seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kemenkum HAM. Sementara yang punya otoritas tidak melakukan itu karena merasa di luar kewenangannya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement