JAKARTA - Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono menyatakan dikabulkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Anggodo Widjojo dapat menjadi yurisprudensi.
MA menyatakan Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Permohonan kasasi jaksa dikabulkan bahwa pasal 21 yang di tingkat Pengadilan Negeri itu tidak terbukti maka kita mengajukan kasasi, dia terpenuhi delik pasal 21, maka dikabulkan MA sesuai permohona jaksa, dia (Anggodo) memenuhi delik pasal 21," ujar Feri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/3/2011).
Putusan MA tersebut, kata Feri, akan dipelajari sebagai bahan untuk menyiapkan tuntutan bagi pihak lain yang disebutkan dalam putusan Anggodo. "Di situ kita lihat di pasal 21 dia bersama siapa-siapa saja," tambahnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.