Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Korupsi Rp40 Miliar

Direktur Perusahaan "Pelat Merah" Jadi Tersangka

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2011 |15:11 WIB
Direktur Perusahaan
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Keuangan PT Barata Indonesia Persero berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah milik perusahaan pelat merah itu di Jalan Nagel Nomor 109, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, MH diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

"Modusnya penjualan tanah milik PT Barata Indonesia dengan cara diturunkan harga dari harga nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku tahun 2004, kasusnya tahun 2004," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

Dengan menurunkan nilai NJOP, harga tanah yang seharusnya 122 miliar rupiah dijual MH hanya dengan harga Rp82 miliar kepada pihak swasta.

Johan mengatakan, MH dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memperkaya orang lain.

Sejak Selasa (8/3) lalu, sebanyak 8 penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat di PT Barata Indonesia di Gresik dan Surabaya. Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

"Sampai hari ini kita masih melakukan penggeledahan di kantor PT Barata Indonesia. Ada delapan orang tim yang lakukan penggeledahan. Mungkin mulai aktivitasnya Rabu. Barata ini kan BUMN jadi tersangka penyelenggara negara. Yang beli dari pihak swasta," katanya.

Berdasarkan informasi dari website milik perusahaan, PT Barata Indonesia berdiri tahun 1971 dan beralamat di Jalan Veteran Nomor 241 Gresik. BUMN ini bergerak dalam bidang manufaktur peralatan industri, pengecoran dan konstruksi.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement