Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Pasal Multitafsir

Tunda Pengesahan RUU Intelijen

Ferdinan , Jurnalis-Sabtu, 26 Maret 2011 |12:33 WIB
 Tunda Pengesahan RUU Intelijen
Logo BIN
A
A
A

JAKARTA - Target pengesahan Rancangan Undang-Undang Intelijen bulan Juni mendatang diminta diundur. Pasalnya, banyak kalangan menilai RUU yang tengah dibahas DPR itu memiliki banyak cacat.

"Sebaiknya target pengesahan pada bulan Juni atau Juli diundur hingga akhir tahun ini, agar pembahasan masalah bisa mendalam," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam diskusi Polemik Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (26/3/2011).

Usman mengkritik klausul yang menyoal istilah kontra intelijen dari dalam dan luar negeri. Dalam draf pemerintah hanya menyebutkan lawan yang harus diwaspadai tanpa mengkategorisasikannya."Ini jadi multitafsir. Siapa yang dimaksud lawan dalam negeri harus diperjelas jangan sampai pihak lawan yang dimaksud adalah aktivis, kelompok buruh, serikat tani," katanya.

Selain itu, Usman mengkritisi pasal 37 ayat 2 tentang pembentukan panitia kerja pengawasan Badan Intelijen Negara (BIN). Dia berpendapat panja tidak akan efektif mengawasi kerja intelejen. "Seharusnya dibentuk badan pengawasan atau subkomite untuk mengawasi intelijen secara permanen," sambungnya.

Selain kedua hal itu, Usman juga meminta DPR memperbaiki klausul penyadapan dan penangkapan yang bisa dilakukan intelijen tanpa izin pengadilan. Semestinya intelijen, kata Usman, bekerja sama termasuk mengoordinasikan tugasnya dengan lembaga penegak hukum. "Penyadapan harus lewat proses pengadilan, kalau tidak dirumuskan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement