JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah oleh Melinda Dee, ternyata ikut terpapar ke Citibank. Komisi XI DPR RI akan merekomendasikan pemberian sanksi maksimal kepada Citibank.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, Surahman Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2011).
"Melihat teman-teman di fraksi yang begitu menggebu-gebu. Arahnya tentu diberikan sanksi maksimum. Sanksi yang mempunyai efek jera, untuk shock therapy. Sanksi yang menggigit bukan yang basa-basi. Yang maksimalnya kita pilih," ujar Surahman.
Menurut Surahman, pemberian sanksi maksimal pantas diberikan kepada pihak Citibank. Pasalnya, Citibank telah melanggar regulasi perbankan.
"Pertama, untuk kasus Irzen Octa yang datang ke sana (Menara Jamsostek) mengadukan keluhan kreditnya. Seharusnya diberikan kepada atasan. Ini malah dilempar ke debt collector. Okta kan masih mempertanyakan utangnya yang Rp48 juta mengapa jadi Rp100 juta," jelas Surahman.
Dari segi hukum, lanjutnya, kasus tersebut sudah masuk dalam aspek pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Hal tersebut tidak dapat ditolerir.
"Kedua, tidak ada CCTV di ruang Cleo tersebut. Aturan-aturan itu dia melanggar. Itu harus dikasih pelajaran yang maksimum. Sanksi harus tegas dan maksimum. Serahkan kepada kepolisian pada hukum pidana. Kalau perbankan ke BI, izin penerbitan kredit card atau izin usahanya yang cabut," lanjutnya.
Menurutnya, saat ini waktu yang tepat untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Citibank. Mengingat kasus Citibank masih mendapat perhatian serius di mata publik.
"Timingnya tepat, ini saatnya, kalau nanti keburu basi. Kalau cepat direspon masyarakat juga akan senang karena persoalanya cepat direspon," katanya.
(hri)