JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan siap menindak dan menyerahkannya ke proses hukum siapa pun yang melakukan korupsi dana haji.
Pernyataan Menag ini disampaikan menanggapi sejumlah opini yang menyebut adanya dugaan penyelewengan dana penyelengggaran haji.
“Setuju (ditindak). Tapi APBN harus dipenuhi. Ini berangsur-angsur sudah mulai baik. Prinsip saya, siapapun yang melakukan penyelewengan uang haji wajib diproses secara hukum. Siapapun,” tegasnya di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Langkah yang akan dilakukan kemudian, kata Menag, adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan. “Kemenag bekerja sama dnegan KPK, dulu kan pernah ada 48 titik rawan (korupsi). Itu kan hasil kerja sama,” ujarnya.
Mengenai belum adanya tindakan kongkret dari KPK untuk mengusut dugaan penyelewengan ini, Suryadharma mengatakan, KPK dalam hal ini baru menemukan titik-titik rawan, bukan temuan indikasi korupsi.
“Ini kan ada 48 temuan titik rawan korupsi. Bukan temuan korupsi. Ini sekarang sedang dibenahi. Memang saya mendapatkan laporan,” tambah Ketua Umum PPP ini.
Ditanya soal laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut adanya indikasi penyelewengan pada Dana Abadi Umat (DAU), menag menjelaskan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi terkait hal itu.
“DAU itu tidak dipergunakan satu rupiah pun. Saya tidak mengerti yang mereka maksudkan itu adalah sebelum zaman Pak Maftuh, kalau sebelum itu memang ada. Tapi setelah itu sampai sekarang belum ada dikeluarkan dana itu. Memang potensi kebocoran di manapun ada. Dimana ada uang, potensi kebocoran ada. Tapi kami berupaya agar itu tidak terjadi,” jelasnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.