Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sjahril Djohan Tetap Dikenai Wajib Lapor

Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2011 |13:10 WIB
Sjahril Djohan Tetap Dikenai Wajib Lapor
syahril Djohan
A
A
A

JAKARTA- Terpidana kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Sjahril Djohan akhirnya menghirup udara bebas. Kamis 14 April 2011 Sharil keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Sjahril tetap akan dikenai wajib lapor.

"Sudah selesai sudah bisa menghirup udara segar, dengan kewajiban tentu wajib lapor," kata kuasa Hukum Sjahril Djohan, Hotma Sitompul, saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/4/2011).

Menurut Hotma, bebasnya Sjahril adalah hal yang wajar. Pasalnya, kliennya tersebut sudah menjalani tiga perempat masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sementara itu, kedatangan Hotma ke Polda bertujuan untuk mengecek perkara kliennya tersebut yang terlilit kasus mafia hukum.

"Cuma ngecek perkara saja, banyak berkas perkara kita," terang Hotma yang datang dengan tampilan kemeja putih dibalut jas hitam di Mabes Polri tersebut.

Hotma sendiri mengatakan saat ini kondisi kliennya berangsur pulih, walaupun harus tetap menjalani pengobatan secara rutin. "Aktivitasnya menenangkan diri dulu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Sjahril Djohan divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah memberi Rp500 juta kepada Komjen Susno Duadji, yang saat itu Kepala Bareskrim.

Dia terbukti melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa untuk Sjahril, yakni menuntutnya dengan dua tahun kurungan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement