JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji akan mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, terkait kasus dugaan menerima suap dari PT Salma Arowana Lestari.
"Susno Duadji mulai disidangkan Rabu besok pukul 09.30 WIB di PN Jaksel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Muhammad Yusuf di Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Dalam kasus tersebut jenderal bintang tiga tersebut diduga menerima duit suap dari PT Salma Arowana Lestari sebesar Rp500 juta. Atas dugaan tersebut Susno diancam dengan pasal Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 b dan atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Arwana bermula terjadi saat Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri pada 2008. Kasus ini juga melibatkan dua perusahaan antara pengusaha Indonesia dan pengusaha Singapura di Pekanbaru.
Dalam hubungan bisnis ini dua pengusaha saling lapor ke polisi karena terjadi wanprestasi (tidak melakukan kewajibannya), sehingga Bareskrim Mabes Polri menduga adanya penggelapan dalam kasus tersebut.
Padahal pada pengadilan di Singapura sendiri telah memutus bahwa kasus itu termasuk kasus perdata. Sehingga, patut diduga dalam kasus ini adanya permainan dari aparat penegak hukum atau makelar kasus. Aliran dana itu sendiri diduga mengalir kepada para petinggi Polri. Penyidik Polri meminta keterangan Susno karena diduga mengetahui mengenai aliran dana tersebut.
(Dadan Muhammad Ramdan)