Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permohonan Praperadilan Susno Kembali Ditolak

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2010 |15:47 WIB
Permohonan Praperadilan Susno Kembali Ditolak
Susno Duadji (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Susno Duadji harus kembali menelan kekecewaan. Pasalnya, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Susno kembali ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan tersebut tetap sah,” ujar Hakim Ketua Sudarwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
 
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Susno mengajukan permohonan praperadilan terkait perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya. Pengacara meminta Susno tidak ditahan karena sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun hal ini dibantah Hakim Ketua.
 
“Alasan di bawah perlindungan LPSK tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk tidak lari,” tandasnya.
 
Seperti diketahui, praperadilan pertama Susno ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei lalu. Ketua Hakim menyatakan penangkapan Susno pada 10 Mei sah secara hukum. Pasalnya, tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti sesuai dengan persyaratan penahanan, yakni laporan polisi dan keterangan tujuh orang saksi. Penangkapan Susno berdasarkan surat perintah nomor: SP.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC.
 
Begitu pula dengan penahanan Susno pada 11 Mei. Hakim menilai, penahanan itu sah dengan mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHP, dengan kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
 
Kekhawatiran Susno melarikan diri tersebut bertambah kuat, karena pada pemeriksaan 6 Mei, Susno tidak hadir.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement