Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Kedua Ditolak, Susno Akan Ajukan PK

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2010 |16:26 WIB
Praperadilan Kedua Ditolak, Susno Akan Ajukan PK
Susno Duadji (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Permohonan praperadilan kedua Susno Duadji kembali ditolak. Namun Susno pantang menyerah. Rencananya, dia akan ajukan peninjauan kembali (PK).
“Kita tidak akan banding, tidak akan kasasi, kita akan mengajukan PK mengenai uji penerapan hukum praperadilan yang tidak berdasarkan hukum dan undang undang,” kata kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
 
Menurut dia, sahnya penahanan berdasarkan hukum dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Tapi ternyata Polri tidak bisa membuktikan.
 
“Polisi tidak bisa membuktikan dalil mereka. Tidak ada satu pun kekhawatiran seperti menghilangkan bukti-bukti, kan sudah disita,” tandasnya.
 
Lebih lanjut Efran menuturkan, kekhawatiran Polri lainnya yaitu Susno akan mengulangi perbuatannya selaku Kabareskrim Mabes Polri. “(Mana bisa) kan sudah dicopot. Melarikan diri? Nah ini kaitannya dengan jaminan dari LPSK. Harusnya bukti yang kita ajukan jadi bukti yang kuat, akibatnya perpanjangan penahanan harus batal demi hukum,” tandasnya.
 
Sebelumnya, Susno mengajukan permohonan praperadilan terkait perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya. Pengacara meminta Susno tidak ditahan karena sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement