JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengaku akan menelaah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Namun, lembaganya masih menunggu laporan resmi dari pihak terkait.
Kalau memang ada indikasi keterlibatan mafia hokum dalam putusan itu, kita pasti akan memproses sesuai prosedur. Apalagi sampai mempengaruhi putusan majelis hakim, akan kita lihat dan telaah putusan itu, kata Suparman Marzuki saat dihubungi Seputar Indonesia, Minggu (17/4/2011).
Seperti Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut dalam persoalan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dalam putusanya, majelis hakim tidak melihat fakta dalam permasalahan TPI.
Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba hanya melihat hal formal serta prosedur pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hakim juga tidak melihat perikatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa kemenangan Mbak Tutut atas gugatan perdata TPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga ada campur tangan dari seseorang bernama Robert Bono, seorang makelar kasus (markus) dalam kasus tersebut. Dia sebelumnya juga diduga berperan sebagai markus pemailitan TPI yang dijatuhkan Pengadilan yang sama.
Suparman mengatakan, Komisi Yudisial akan mendalami putusan majelis hakim terkait dugaan mafia hokum yang mengintervensi putusan kasus TPI. Dalam putusan itu, lanjut dia, akan terlihat jika ada permainan dan intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. "Kan bisa dilihat dari putusanya, kalau memang dugaan itu benar, biasanya akan ada manipulasi fakta, tidak mempertimbangkan pertimbangan hokum. Jadinya kan tidak seimbang. Kita pasti akan tindak lanjuti dugaan itu,” tegas Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani berpendapat, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara TPI tidak jelas dan mengambang. Sebab, dalam pertimbangan majelis hakim terdapat ketidak konsistenan dalam memutuskan.
Dia mencontohkan, dalam salah satu pertimbangannya disebutkan, majelis hakim membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005. Tetapi, pada sisi lain majelis hakim tidak membatalkan saham kepemilikan. Dengan kata lain RUPS tetap sah dan legal karena hak kepemilikan tidak dibatalkan, kata Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Menurut dia, ketidak konsistenan ini harus mendapat perhatian dari Komisi Yudisial untuk menelaah apakah ada permainan dan intervensi dari pihak-pihak yang berperkara. Jika dalam putusan itu ada keterlibatan pihak lain, KY bisa melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus.
Kalau dugaan mafia hokum itu terjadi, KY bisa masuk. Kalau sampai terbukti seperti dalam kasus hakim Muhtadi Asnun, hakim perkara Gayus Tambunan yang mendapat sogokan, hakimnya bisa dipecat dan dilanjutkan ke proses hokum, kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong mengaku akan akan menempuh upaya hukum lanjutan, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena ada upaya banding yang akan kami ditempuh,maka putusan tersebut (perkara gugatan perdata TPI) belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, putusan tersebut belum dapat dieksekusi, tegas Andi kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Andi mengatakan, keputusan untuk mengajukan banding telah ditetapkan. Saat ini, PT Berkah Karya Bersama masih bmenunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengungkapkan,setelah salinan putusan didapatkan, PT Berkah Karya Bersama akan mengajukan banding.
Andi mengungkapkan, banding diajukan karena majelis hakim tidak memutus perkara secara mendalam. Menurut dia, majelis hakim tidak melihat fakta dalam permasalahan TPI. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, ujarnya, hanya melihat hal formal serta prosedur pelaksanaan RUPS. Hakim, jelasnya, tidak melihat perikatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.