JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum secara resmi menyerahkan rancangan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baik LPSK maupun Satgas memiliki kepentingan dengan rivisi undang-undang tersebut. “Kepentingan Satgas PMH hanya terbatas pada perlindungan bagi yang disebut sebagai pelapor dan pelaku atau pelaku yang bekerjasama,” kata Anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta. Jumat (6/5/2011).
Menurut Ota, sapaan akrabnya, revisi dilakukan lantaran terdapat beberapa kelemahan dalam UU No. 13 tahun 2006 tersebut dari harus dicari jalan keluarnya.
“Misalnya sifatnya yang terbatas, selama ini hanya pengurangan hukuman, dan hanya berlaku bagi mereka yang memberikan kesaksian di persidangan. Kemudian fakultatif, bukan kewajiban, serta tidak dapat diprediksi apakah hal tersebut dapat diperoleh apa tidak oleh pelapor plus pelaku,” terangnya.
Sementara LPSK memiliki banyak kepentingan dalam substansi rancangan revisi UU ini. Salah satunya menyangkut perlakuan terhadap pelapor dan posisi kelembagaan LPSK sebagai pelindung.
“Terkait dengan saksi pelapor yang juga tersangka, pengaturannya sangat minim. Kemudian ingin lebih kita detilkan, mengenai perlakuannya, perlindungannya, dan reward. Sedangkan terkait kelembagaan, di antaranya kami ingin posisi LPSK lebih jelas sebagai lembaga apa dan agar LPSK bisa diberi kewenangan ikut dalam penyelidikan,” jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Rancangan revisi undang-undang ini diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, yang menyambut baik penyerahan rancangan revisi ini. Kapan rancangan revisi ini diserahkan ke DPR? Patrialis mengaku masih akan berkoordinasi dengan biro-biro kementerian dan lembaga lainnya.
“LPSK dan Satgas sudah memberikan bahan-bahan yang sangat mendasar dan dibutuhkan. Tapi tidak bisa 2011 ini, proses harmonisasi harus dilakukan, harapannya bisa masuk Prolegnas 2012,” ujar Patrialis.
“Rumusan tidak sepenuhnya akan seperti itu, akan ada yang diperdalam dalam diskusi mendatang,” imbuhnya.
(ded)