Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iwan Tetap Ditugaskan Sebagai Jaksa Baasyir

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2011 |15:31 WIB
Iwan Tetap Ditugaskan Sebagai Jaksa Baasyir
Gedung Kejaksaan Agung (Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Kehadiran Jaksa Iwan Setiawan selaku salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir, Senin 9 Mei lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, Jaksa Iwan baru saja dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama setahun oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.
 
Iwan dihukum karena dinilai bersalah dalam kasus Tariq Khan, pemilik 4 perusahaan fiktif yang menerima kredit senilai Rp360 miliar dari Bank Century. Dalam kasus itu, Iwan tak mengajukan banding serta menuntut Tariq setahun penjara, lebih rendah dari yang diperintahkan atasannya yakni 1,5 tahun. Hakim akhirnya memutus Tariq sepuluh bulan penjara.
 
Marwan menjelaskan, kehadiran Irwan tersebut sah-sah saja. Sebab, fungsinya sebagai jaksa tidak dicabut dan dia sudah terlanjur menangani perkara Baasyir dari awal.

“Sidang kan boleh saja, karena  fungsi jaksanya tidak dicabut, dia juga hanya sebagai anggota tim. Lagipula ini kan sudah terlanjur, jadi enggak bisa dicabut,” ujar Marwan, Jumat (13/5/2011).
 
Dia menjelaskan, jika Iwan tidak tidak melaksanakan fungsional jaksa, negara akan rugi karena sudah membayarnya.

Namun, Marwan menegaskan Iwan tetap tidak berhak mengambil keputusan. “Ya enggaklah yang mutusin kan Kejari, apalagi kalau perkaranya dikembalikan ke Kejagung,” ungkapnya.
 

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement