JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya, berkomitmen akan menerapkan sanksi tilang bagi angkutan berat yang tetap nekat masuk ke jalan tol dalam kota dan melanggar aturan berlalu lintas.
Tilang ini dikenakan kepada angkutan berat yang beredar di jalan tol dalam kota dengan kecepatan kurang dari 60 km/jam. Ketentuan ini sesuai dengan batas kecepatan minimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Kalau ada truk yang tetap menerobos masuk, berarti harus minimal 60 km/jam, kalau kurang dari itu ya kita tilang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Guna memantau kedisiplinan pengemudi angkutan berat, Baharudin mengatakan, polisi tidak akan segan-segan melakukan pengukuran kecepatan mengemudi langsung di jalanan.
“Ya caranya bisa kita dengan mobil polisi ikut berjalan di sampingnya dan membandingkan kecepatannya,” terang Baharuddin.
Sebagaimana diketahui, hingga hari ini, uji coba tahap kedua pembatasan waktu operasional angkutan berat dan pengalihan rute lalu lintas di jalan tol dalam kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, masih terus berlanjut. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah daerah yang akan melakukan uji coba ini hingga 10 Juni mendatang.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)