JAKARTA - Muhammad Nazaruddin segera melaporkan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar ke polisi. Tuduhannya, Janedjri melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya memberi uang 120 ribu dolar Singapura.
"Saya sudah menandatangani surat kuasa kepada lawyer. Saya akan melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Nazaruddin saat dihubungi okezone, Selasa (24/5/2011).
Menurut dia, kasus yang dituduhkan mengenai pemberian uang itu hanya didasari rasa sakit hati Sekjen MK. "Jangan karena sakit hati, terus direkayasa. Saya dibilang kasih uang, lho mana buktinya?" tandasnya.
Nazaruddin sendiri mengaku sudah kenal lama dengan Janedjri. Bahkan Janedri disebut "mafia" anggaran di MK.
"Pak Janedjri sering melobi saya terutama tiga bulan lalu. Dia ini melobi anggaran MK. Dia minta saya melobi Kemenkeu. Saya bilang tidak bisa, anggaran harus sesuai mekanisme," jelas Nazaruddin.
(TB Ardi Januar)