Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak dan Istri Tukang Ojek di Depok Ditusuk

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2011 |00:13 WIB
 Anak dan Istri Tukang Ojek di Depok Ditusuk
Ilustrasi (foto:Ist)
A
A
A

DEPOK- Nasib malang menimpa dua perempuan warga Kampung Lio Hek RT 003/09 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Citayam, Depok. Rusmala dan anaknya, Nurhasanah alias Nunung. Keduanya harus dirawat intensif di rumah sakit di Bojonggede setelah ditusuk tetangganya sendiri, Maulana Ary.

Rusmala merupakan istri dari tukang ojek, Ipul, yang biasa mangkal di Citayam Depok. Saat kejadian, suami Rusmala tak berada di rumah, karena tengah mencari penumpang. Tersangka Maulana dan kedua korban memang tinggal bersebelahan di rumah petakan.

Maulana yang tak memiliki keluarga, tinggal sendiri hidup serabutan tanpa pekerjaan dan menganggur. Bermaksud meminjam uang, Maulana pergi ke rumah Rusmala dengan mengancam serta mengeluarkan kalimat kasar. Karena tak senang, Rusmala dan Nunung justru tak memberinya uang tetapi malah caci maki.

Maulana yang tengah kesal dan tak punya uang, langsung pergi ke dapurnya dan mengambil pisau dapur. Lalu dia menuju ke dalam rumah Rusmala dan menusuknya di bagian tangan kanan dan wajah.

Sementara Nunung ditusuk di bagian perut. Kedua korban pun berteriak minta tolong hingga akhirnya pelaku ditangkap warga dengan barang bukti sebilah pisau.

“Di tusuk di dalam rumah, mereka memang tetangga bersebelahan, ada omongan yang bikin tersinggung Maulana mungkin, jadi dia kesal, namanya juga jaman sekarang jaman gila, jadi nekat, istrinya tukang ojek juga, teman saya,” kata seorang  tukang ojek, Boy, kepada okezone, Rabu (25/05/11).

Boy menuturkan, kedua korban langsung dilarikan ke RS Citama, Citayam, Depok. Namun, disana, kedua pasien ditolak dan dirujuk ke RS di Bojonggede.

“Di Citama ditolak karena lukanya terlalu dalam, lalu dibawa ke RS di Pabuaran, Bojonggede, sekarang masih dirawat disana,” tuturnya.

Pelaku pun langsung digiring ke Polsek Pancoran Mas Depok beserta barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement