JAKARTA - Politisi Demokrat, Muhammad Nazaruddin dikabarkan pergi ke Singapura pada 23 Mei, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terkait kasus dugaan suap di Kemenpora.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat pencegahan bepergian keluar negeri pada 24 Mei ke Dirjen Imigrarasi, agar untuk memudahkan pemanggilan bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Namun, kepergian Nazaruddin jangan dianggap sebagai tindakan melarikan diri.
"Jangan berpikir konspiratif, Anda tidak bisa mengatakan dia melarikan diri, memang dia melarikan diri dari apa," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Perginya Nazaruddin ke luar negeri sebelum dikeluarkannya surat pencegahan ke luar negeri merupakan haknya. "Itu adalah hak dia untuk bepergian keluar negeri, sebelum kami mengeluarkan cegah bepergian ke luar negeri," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Muhammad Husin mengatakan, KPK pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan pencegahan Nazaruddin.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.