tragedi sukhoi

Emir Moeis "Kecipratan" Korupsi Alkes Flu Burung Rp200 Juta

Awaludin - Okezone
Selasa, 31 Mei 2011 17:10 wib
Emir Moeis
Emir Moeis

JAKARTA- Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Soetedjo Yuwono dalam kasus Korupsi Alkes Flu Burung. Emir disebut menerima cek senilai Rp200 juta dari terdakwa Soetedjo dengan kapasitasnya sebagai anggota Panitia Anggaran DPR RI.

Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, Soetedjo menerima uang senilai Rp6 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari Direktur Keuangan PT Bersaudara, M.Riza Husni sekira Desember 2006. Cek diterima mantan bawahan Menko Kesra Aburizal Bakrie itu setelah PT Bersaudara ditunjuk sebagai penyedia alat-alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung. Cek selanjutnya dialirkan Soetedjo kepada anggota Panitia Anggaran DPR RI.

"Terdakwa memberikan MTC dan BNI Cek Multi Guna kepada anggota Panitia Anggaran DPR RI antara lain Izedrik Emir Moeis seluruhnya senilai Rp200 juta,” kata jaksa Siswanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (31/5/2011).

Cek juga mengalir ke enam anggota Panitia Anggaran DPR periode 2004-2009 lainnya. Antara lain Imam Supardi (Rp390 juta), Rudianto Tjen (Rp350 juta), Ahmad Hafiz Zamawi (Rp390 juta), Hasanudin Said (Rp150 juta), Musfihin Dahlan (Rp160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp25 juta).
 
Kasus ini berawal saat Direktur Utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi meminta Soetedjo agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenko Kesra.

Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp100 miliar. Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp100 miliar.
(ugo)