JAKARTA - Peraturan Daerah DKI Jakarta yang membatasi dan mengalihkan masuknya truk ke dalam Tol Dalam Kota dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB telah dikeluhkan pengusaha angkutan barang.
Kementerian Perhubungan sendiri mengkritik kebijakan itu. "Harapan saya, ini bukan menang-menangan," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Selain itu, Bambang mempertanyakan alasan adanya pembatasan masuknya truk ke dalam Tol Dalam Kota. Meski demikian, dia mempersilakan agar aturan itu dilaksanakan terlebih dahulu agar terjadi win-win solution antara pemilik kendaraan pribadi dengan truk angkutan barang.
"Mungkin nanti truknya akan lebih memutar agak lebih jauh, tapi yang penting lancar dan tidak dibatasi, hanya berapa ruas yang nanti kami batasi tapi semuanya itu harus terukur. Kami melaksanakan itu, angkutan yang di Cawang sampai Tomang sudah melebihi kapasitasnya, bagaimana mengaturnya, mungkin nanti kami lewat utara dan sebagainya," paparnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia, Hendro Baroeno meminta agar aturan itu segera dicabut karena telah mengganggu iklim investasi. "Itu harus di cabut sama sekali dan jangan ditunda,"tegasnya.
Alasan dia, karena aturan itu telah mengganggu sistem transportasi barang yang menyebabkan menambah inefisiensi sektor angkutan barang. "Saya khawatir, peraturan yang dikeluarkan ini membuka peluang diikuti daerah-daerah lain sehingga memaksa sektor swasta semakin tidak efisien,"sebutnya.
Hal lain yang dikeluhkan pengusaha, menurut Hendro seringnya pemerintah daerah seringnya mengeluarkan perizinan dan memungut retribusi yang merupakan hambatan besar dalam penyediaan jasa angkutan barang di seluruh Indonesia.
"Kerangka peraturan angkutan jalan masih menimbulkan biaya-biaya yang tidak perlu, sedangkan di negara-negara lain pengaturannya jauh lebih sederhana," jelasnya.
(Muhammad Saifullah )