Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kinerja Polri Dinilai Belum Maksimal

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2011 |14:52 WIB
Kinerja Polri Dinilai Belum Maksimal
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Memasuki usianya yang ke-65, Kepolisian RI masih perlu banyak berbenah. Kinerja Polri setahun terakhir dirasa belum maksimal.
 
Seleksi calon Kapolri tahun lalu bahkan dianggap kental nuansa politisnya karena pemilihan tersebut tidak didasari pada prosesi seleksi yang objektif dan menerabas kerangka normatif yang ada.
 
"Hal ini menjadi tantangan terbesar dari kepemimpinan Jenderal Pol Timur Pradopo yaitu bekerja secara independen dan berani menolak intervensi politik dan politisasi dari berbagai pihak," kata Haris Azhar dalam rilis yang diterima okezone di Jakarta, Rabu (29/6/2011).
 
Apalagi, lanjut dia, di tahun sebelumnya upaya membangun trustbuilding tampak luruh dengan berbagai problematika internal Polri dan dinamika penanganan kasus-kasus menonjol yang tak kunjung tuntas.
 
"Bahkan terseret dalam situasi politik nasional. Kapolri baru menetapkan 10 Program Prioritas sebagai komitmen revitalisasi Polri. Pogram tersebut mestinya dapat diselaraskan dengan agenda pemolisian demokratis (democratic policing), penegakan supremasi hukum (rule of law) dan pemajuan agenda akuntabilitas internal Polri yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM," paparnya.
 
Polri, kata Haris, sebagai institusi terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus dipastikan setiap warga negara dapat menikmati keadilan, kebebasan dan efektivitas pelayanan negara secara terukur sebagai syarat Polri yang profesional.
 
Salah satu indikator yang dapat menjadi acuan dari komitmen Polri tersebut adalah pelaksanaan Perkap No.16/2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri beserta SOP pendukungnya.
 
"Polri adalah institusi negara pertama yang menyediakan aturan internal merespon UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bentuk komitmen untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam memberikan akses publik," katanya.
 
Pelaksanaan aturan tersebut menurutnya belum berjalan maksimal lantaran kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar dari UU KIP dari setiap anggota Polri.
 
"Problem birokrasi kultural, kurang terintegrasinya relasi antar satuan kerja di kepolisian, serta minimnya perangkat sistem informasi dan dokumentasi yang terpadu," tandasnya.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement