Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kesulitan Temukan Bukti Surat Palsu MK

Ray Jordan , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2011 |15:11 WIB
Polisi Kesulitan Temukan Bukti Surat Palsu MK
A
A
A

JAKARTA- Kepolisian mengaku kesulitan untuk mengusut kasus Surat Palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya polisi tak bisa menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.

“Kami sudah menahan satu orang. Kami bukan siapa-siapa, tapi dasarnya adalah bukti-bukti. Itu yang akan kita pelajari secara yuridis siapa saja yang terkait dalam kasus ini,” kata Kabareskrim Irjen (Pol) Sutarman di Jakarta, Senin (11/7/2011).

Sutarman menegaskan, hasil panja Mafia Pemilu DPR sebenarnya bisa dijadikan pendukung pengusutan kasus tersebut. Tapi kesaksian di Panja Mafia Pemilu DPR belumlah cukup untuk menuntaskan kasus yang disebut melibatkan petinggi partai Demokrat tersebut.

"Bukti adalah alat yang terkait dengan kasusnya, dengan tindak pidananya,  Bahkan seorang saksi yang mengaku habis membunuh, tapi tidak didukung dengan alat lain. Tentu tidak dapat dijadikan alat bukti,' katanya.

Lebih lanjut Sutarman mengatkan, keterangan saksi di Panja DPR harus dikaitkan dengan alat bukti yang lain. "Itu hanya bisa dijadikan petunjuk,” katanya.

Mabes Polri diketahui telah menahan tersangka dugaan pemalsuan surat MK, Mashuri Hasan. Pegawai MK tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Bandung 1 Juli 2011. Setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam, penyidik memutuskan Hasan ditahan selama 20 hari ke depan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement