MEGAPOLITAN

Jaksa Tak Bisa Kasasi, Prita Harus Dibebaskan

Rabu, 13 Juli 2011 14:53 wib
Ferdinan - Okezone
Dokumentasi Okezone Dokumentasi Okezone

JAKARTA - Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman menegaskan, putusan kasasi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari harus dibatalkan demi hukum.
 
Alasannya, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama sesuai Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Absolutely jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
 
Menurut dia, kasus kasasi terhadap Prita terjadi karena jaksa menggunakan dasar tindakan hukum atau yurisprudensi yang dilakukan jaksa pada banyak kasus pidana. "KUHAP jelas-jelas menyatakan putusan bebas murni tidak boleh diajukan upaya hukum lagi dan ini pelanggaran oleh kejaksaan," kritik dia.
 
Karena itu, politikus Partai Demokrat ini menyarankan agar Prita segera mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan kasasi. "Harus dilakukan PK untuk membatalkan putusan itu," sambungnya.
 
Persidangan kasus Prita dimulai tahun 2009 ketika dia dituduh mencemarkan nama baik karena mengirimkan surat elektronik berisi keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni Tangerang. Hakim memutus Prita bebas karena tidak terbukti melakukan pidana yang disangkakan.
 
Namun di tingkat kasasi, hakim MA kemudian memenangkan gugatan jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang. MA menghukum Prita enam bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun.
 
Selain itu Benny meminta Jaksa Agung Basrief Arief menginstruksikan jajarannya agar tidak mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni sesuai ketentuan KUHAP.
 
"Saya juga minta Ketua MA Harifin A Tumpa mengeluarkan kebijakan hukum menolak upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas murni yang diajukan jaksa," katanya.
(teb)

Berita Selengkapnya Klik di Sini
  • riyan » 0 Tanggapan
    hati2 ngomong jangan gampang suudhon... bisa celaka dunia akherat..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • riyan » 0 Tanggapan
    salah ya salah ga pilih2 kasus mana dulu yang perlu didahulukan mas pokoknya setiap ada laporan harus ditanggapi jangan kesampingkan. ga ada tu kalo orang kecil klo bersalah di maklumi gada di kitab menyatakan itu semua orang kedudukanya sama..ttk.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • riyan » 0 Tanggapan
    siapaun yang salah ya salah ga usah dibela2 n dibawa keranah hukum.. klo bicara hukum jangan melihat itu kaya, itu pejabat ato itu simiskin salah ya salah dan tugas hakim memutus sesuai besar kesalahanya... mending dihakimi didunia dari pada di akherat... makanya hati2 klo ngomong lidah lebih tajam lho.. baca tu dikitab..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • amir » 1 Tanggapan
    Ya jelas aja kejaksaan ngejar terus..nah wong ada tempelan berobat gratis di OMNI..busuk..
    • riyan
      hati2 ngomong jangan gampang suudhon... bisa celaka dunia akherat..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • no name » 1 Tanggapan
    bereskan dulu kasus di DPR yang lebih besar.. jangan korbanin rakyat kecil untuk mengalihkan perhatian publik
    • riyan
      salah ya salah ga pilih2 kasus mana dulu yang perlu didahulukan mas pokoknya setiap ada laporan harus ditanggapi jangan kesampingkan. ga ada tu kalo orang kecil klo bersalah di maklumi gada di kitab menyatakan itu semua orang kedudukanya sama..ttk.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ssd » 0 Tanggapan
    bagaimana memberlakukan UU Komsumen?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.

getting time ...

 
Berita
Terpopuler
Komentar Terbanyak
BACA JUGA »