Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Karyawan Alexis Ditangkap

Tri Kurniawan , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2011 |14:40 WIB
Tiga Karyawan Alexis Ditangkap
A
A
A

JAKARTA - Satuan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga karyawan tempat hiburan malam Alexis, Ancol, Jakarta Utara. Ketiganya yakni SN, DN dan RD. Mereka ditangkap setelah kedapatan memakai narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,2 gram.

"Ketiganya hanya karyawan hotel, barang bukti 0,2 gram sabu. Ditangkap Rabu pukul 12.30 WIB," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2011).

Nugroho mengatakan berdasarkan barang bukti yang disita, ketiganya diduga hanya sebagai pemakai saja, namun polisi tetap menyelidiki kemungkinan mereka ikut mengedarkan.

"Dugaannya mereka hanya menggunakan saja, karena waktu ditangkap ada bongnya, selanjutnya masih kami kembangkan," tuturnya.

Kepala Subdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro mengatakan telah mengantongi nama pemasok sabu kepada ketiganya. "Pengedarnya sudah teridentifikasi, masih kami kejar," katanya.

Saat ini, ketiganya sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement