Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Komunitas Kretek Ajukan Uji Materi UU Kesehatan

Ray Jordan , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2011 |20:08 WIB
Besok, Komunitas Kretek Ajukan Uji Materi UU Kesehatan
Ilustrasi (Foto: Komunitaskretek.or.id)
A
A
A

JAKARTA - Komunitas Kretek Jakarta hari ini menggelar sosialisasi Uji Materi Pasal 114 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Judicial Review akan diajukan Jumat besok.

Catur Ahmad Suryono, kuasa hukum Komunitas Kretek Indonesia, mengatakan terdapat upaya untuk meminggirkan industri kretek.

"Industri kretek tidak hanya merupakan industri yang tahan terhadap krisis, tetapi juga simbol dari industri nasional yang mandiri dan kontributif. Namun terdapat upaya untuk meminggirkan industri kretek, di antaranya melalui jalur legislasi," ujar Ahmad Suryono dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Ahmad mengatakan, ada beberapa alasan untuk menolak upaya kriminalisasi kretek melalui UU kesehatan. "Yang pertama melalui inkonstitusional, karena pengaturan pasal 114 dan 119 ayat (1) UU Kesehatan diduga bertentangan dengan Pasal 28F, kemudian Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945," jelasnya.

Ahmad juga mengatakan Pasal 114 dan 119 ayat (1) UU 36 tahun 200c ini juga tendensius, karena UU ini ditujukan untuk mematikan suatu usaha tertentu, yaitu industri rokok kretek.

"Hal mana terlihat jelas dengan memasukkan pengaturan tentang rokok ke dalam kluster produk berbahaya," ungkapnya.

UU tersebut juga dianggap diskriminatif, karena dimasukkannya pasal tentang rokok ke dalam UU kesehatan sebagai satu-satunya produk yang dianggap membahayakan kesehatan.

"Padahal banyak produk makanan atau minuman yang jelas-jelas juga membahayakan kesehatan seperti minuman beralkohol, makanan yang mengandung kolesterol tinggi, produk pangan hasil rekayasa genetika," tambah Ahmad.

Besok Forum Pengusaha Kretek besok rencananya akan melakukan uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. “Menurut kami UU ini bisa dibatalkan karena banyak norma-norma yang dilanggar dalam pasal tersebut," tutupnya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement