tragedi sukhoi

THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7

Minggu, 7 Agustus 2011 21:04 wib
Dokumentasi Seputar Indonesia
Dokumentasi Seputar Indonesia

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat pada tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, dirinya sudah mengirim surat edaran (SE) yang menyatakan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
 
Katanya, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Pasalnya THR sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.
 
"Banyak pengeluaran tambahan, sehingga selain gaji pekerja juga harapkan THR," katanya.
 
Muhaimin menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipatrit antara pekerja dengan manajemen perusahaan. Dirinya berharap, jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.
 
Muhaimin menambahkan bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
 
Terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, menurut Muhaimin, ada dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.
 
"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya,” kata Muhaimin.
 
Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Supartono menjelaskan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
 
Permenakertrans mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. "THR Keagamaan bagi pekerja diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing," jelasnya.
 
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pegawai yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
 
Sedangkan Pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

(Neneng Zubaidah/Koran SI/teb)

  • udin » 0 Tanggapan
    bagaimana kalau di suatu perusahaan tidak memberikan THR.tetapi cma memberikan parcell.! org ini udah 2th bekerja di perusahaan itu....dan perusahaan itu kerjanya harian lepas
    Beri Tanggapan Laporkan
  • udin » 0 Tanggapan
    bagaimana bila suatu perusahaan tidak memberikan THR tetaoi hanya memberikan parcell!!.diperusahaan ini kerjanya harian lepas tetapi udah 2th
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Aan » 0 Tanggapan
    THR 3oo rbu,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Teguh » 1 Tanggapan
    Kalau saya bekerja dri tgl 1 Juni 2011,,apakah saya mendapat THR apa tidak??
    • fedri
      Ya tolong di bagi aj THR nya, jangan hitung2an,
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.