SURABAYA- Meski menyatakan haram terhadap jasa penukaran uang di pinggir jalan karena dianggap riba, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tidak akan mengeluarkan fatwa atas hal tersebut.
Menurut Ketua MUI Jatim KH Abdussomad, berdasarkan hukum fiqih kedua belah pihak sama-sama berdosa.
"Karena riba maka jasa penukar maupun si penukar sama-sama berdosa. Sama halnya dengan kasus suap, yang menyuap maupun yang disuap sama-sama berdosa," katanya kepada okezone, Senin (8/8/2011).
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa penukaran uang di pinggir jalan. Masyarakat diminta menggunakan jasa perbankan yang menyediakan jasa penukaran. "Sayang kan di bulan puasa ini masyarakat berbuat dosa," ujarnya.
Selain itu, kepada bank penyedia jasa penukaran uang pecahan juga diminta untuk tidak mempersulit masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan itu. "Dengan ditukar di bank kan tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran.
MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.