JAKARTA - Mabes Polri mengklaim pemborgolan yang dilakukan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai hal yang biasa dan tidak menyalahi prosedur.
“Itu adalah standar yang dilakukan Kepolisian Internasional. Bagaimana prinsip dasar seorang tersangka terkait tindak pidana, dan itu bukan hal yang berlebihan,” kata Karo Penas Div Humas Polri, Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (13/8/2011).
Dia menjelaskan tidak ada yang dilanggar atas pemborgolan tersebut. “Itu harus dilakukan oleh petugas. Kami menjamin keamanannya. Kalau borgol tidak ada, kami menggunakan tali,” tegasnya.
Dia memastikan, mulai malam ini Nazar akan bermalam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Namun sebelumnya, Nazar akan melalui pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, pesawat Gulfstream N913 PD yang mengangkut Nazaruddin tiba di Halim sekira pukul pukul 19.50 WIB. Saat menuruni tangga, Nazar terlihat menggunakan jaket cokelat dengan tangan terborgol dan memasuki mobil Kia Travello.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.