Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Dinilai tertutup soal Nazaruddin

SRP Akan Adukan KPK ke Komisi Informasi

Taufik Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2011 |08:59 WIB
 SRP Akan Adukan KPK ke Komisi Informasi
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan alasan dua anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh dan Wayan Koster belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan koruspi proyek wisma atlet SEA Games Palembang.

Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman mengatakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor secara jelas mengarah ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster.  
“Logikanya, jika Nazarudin bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan keterangan saksi, maka hal yang sama juga bisa diterapkan pada Angelina Sondakh dan Wayan Koster,” kata Habiburokhman dalam keterangan persnya yang diterima okezone, Jumat (19/8/2011)
 
Habiburokhman khawatir kasus tersebut akan dilokalisir hanya kepada beberapa orang saja. Hal tersebut akan serupa dengan kasus suap cek pelewat dalam pemeilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
 
“Dalam kasus tersebut puluhan orang dijebloskan ke penjara sebagai penerima cek pelawat, anehnya hingga saat ini tidak ada pihak pemberi yang dijadikan tersangka. Keterangan banyak saksi yang mengarah ke Miranda Gultom malah diabaikan oleh KPK,” tambanhya.
 
Oleh karena SPR akan mengirimkan permintaan informasi publik kepada KPK terkait dengan alasan KPK belum menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka dan alasan KPK belum menetapkan Angelina Sondakh dan Wayan Koster sebagai tersangka.
 
“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPK mempunyai waktu 10 hari untuk menjawab Permintaan Informasi Publik yang kami ajukan tersebut, jika hingga 10 hari tidak ada jawaban dari KPK maka kami akan melaporkan KPK ke Komisi Informasi,” tambahnya.
 
Habiburokhman mengingatkan bahwa KPK merupakan badan publik yang harus menerapkan keterbukaan dalam kerja-kerjanya. KPK, lanjutnya dalam batas tertentu harus memberikan informasi kepada publik tentang apa yang telah, sedang dan akan dilakukan dalam kasus Nazarudin.
 
“Hak publik untuk mendapatkan informasi secara jelas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “ Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” tandasnya.

(Taufik Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement