JAKARTA- Bermodus investasi mendirikan property, seorang Warga Negara (WN) Republik Haiti, Broline Egypt, berhasil melakukan penipuan senilai USD 2 ribu via internet.
Broline tidak bekerja sendirian, dia juga melibatkan Hajia Amshow Yusuf dan DR James Mark. Keduanya yang juga WN Republik Haiti kini menjadi buronan Kepolisian. Sementara Broline telah ditangkap pada 23 Agustus 2011 di Hotel Formule One Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan mengatakan, ketiga pelaku masuk jaringan internasional sindikat penipuan via internet.
"Dugaannya kaki tangan mereka bergerak di Asia," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2011).
Korbannya adalah Ahmad Suhartono. Hajia Amshow Yusuf yang Bekerja melalui email [email protected] kepada korban mengaku sebagai pemilik uang dan deposit box sebesar USD6 juta.
Sedangkan James Park dengan alamat email [email protected] dan [email protected] dan pemilik nomor telepon genggam +6500001017 dan +233249188277 mengaku sebagai pemberi instruksi untuk menerima deposit box yang akan diberikan kepada korban.
"Broline Egypt pemilik nomor telepon genggam 085781192989, 087886912534 dan 085719911624 mengaku sebagai agent yang membawa deposit box dari Ghana menuju Indonesia, dan meminta uang kepada korban sebesar USD 3500 untuk consigment deposit box," jelasnya.
Korban memberikan uang sebesar USD2 ribu kepada Broline pada 20 Agustus 2011 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Kemudian korban dihubungi secara terus menerus oleh pelaku untuk meminta sisa pembayaran sebesar USD 1500.
"Berhubung korban merasa telah ditipu, maka kejadian ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2011," jelasnya.
Pelaku berhasil ditangkap saat korban membuat janji akan membayar sisa consigment di Hotel Formula One, Cikini. Dari tangan Broline berhasil diamankan USD 1400, tiga unit telepon genggam dan national indentification dari Republic of Haiti.
Broline dikenakan pasal 378 KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.