JAKARTA - Hak menyatakan pendapat Century oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus berlanjut. Menurut anggota tim pengawas kasus Century dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, pihaknya masih menunggu hasil penuntasan kasus Century oleh KPK hingga akhir bulan ini.
"Deadline September. Target kita hak menyatakan pendapat Desember, sejalan dengan masa kerja timwas. Jadi apabila tidak ada kinerja KPK dalam kasus Century maka Golkar mulai September akan menggalang hak menyatakan pendapat," ujar Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Lanjut Bambang, dia menilai kinerja KPK dalam menuntaskan kasus Century terhitung lambat. KPK kini juga tengah sibuk mengurus kasus lainnya. "KPK seharusnya fokus menuntaskan kasus Century yang sudah direkomendasikan DPR," katanya.
Di sisi lain, sejumlah fraksi sedang menunggu situasi politik terkini sebelum mengeluarkan hak menyatakan pendapat kasus Century. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menyatakan partanya akan menentukan sikap pada minggu depan. "Kami melihat situasi dulu. Nanti kami akan mengambil sikap segera minggu depan," jelas Arwani.
Sementara anggota Timwas Century dari Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi meyakini bahwa kasus Century tak diperlukan hak menyatakan pendapat. Kata dia, DPR harusnya tak lagi ikut mempolitisasi kasus ini. "Kasus Century percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. Tugas DPR hanya melakukan pengawasan," tandasnya.
(ram)