JAKARTA – Pemimpin Redaksi Kompas TV Taufik H Mihardja mengkalrifikasi siaran pers Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebut Kompas TV belum memiliki izin sebagai lembaga penyiaran. Taufik mengatakan, Kompas TV memang tidak butuh izin karena mereka hanya penyedia program atau content provider.
“Kita tidak perlu izin siaran. Kita bukan lembaga penyiaran,” katanya saat dihubungi okezone melalui telepon, Jumat (9/9/2011).
Taufik menjelaskan, Kompas TV tidak hadir sebagai lembaga penyiaran, tetapi hanya menyediakan program yang disiarkan oleh TV lokal, mitra mereka di daerah. Jadi, sesuai dengan undang-undang penyiaran, TV lokal tersebutlah yang harus mengantongi izin siaran.
Selama ini, kata dia, kebanyakan TV lokal tidak memiliki banyak program karena terkendala masalah dana dan juga tantangan menghadirkan program yang bisa diterima masyarakat. “Sekarang Kompas TV muncul memperbaiki konten mereka dan ada kerjasama bisnis di antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Sesuai dengan rilis KPI, Taufik mengakui sebagian mitra Kompas TV, beberapa TV lokal, memang sedang berupaya mendapatkan izin. Namun, dia menegaskan bahwa Kompas TV tetap mematuhi undang-undang dengan mendorong mitra mereka menyiarkan konten lokal, termasuk juga tetap mempertahankan logo TV lokal tersebut.
Menurut Undang-Undang Penyiran, durasi relai siaran dalam kerangka sistem siaran jaringan paling banyak 90 persen dari seluruh waktu siaran per hari. Artinya, konten lokal harus dipertahankan minimal 10 persen.
“Sedangkan kerjasama Kompas TV pada tahap awal ini, konten lokal ada yang 30 persen. Teman-teman bercita-cita ke depan bisa 50:50. Kenapa sekarang hanya 30 persen karena ada keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan,” katanya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.