JAKARTA- Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus penipuan melalui pesan singkat (SMS) dan telepon yang mulai meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan ini, akhirnya diketahui bahwa otak pelakunya dikendalikan oleh sindikat penipu yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Agusta, Sumatera Utara.
Para napi ini sudah lima tahun belakang menipu banyak orang dari balik sel menggunakan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam Lapas.
Sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrim Sus) Polda Metro Jaya.
Mereka adalah AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto.
Menurut Kasubdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Hermawan, sindikat itu menggunakan banyak modus untuk menipu para korban.
"Kelompok inilah yang menipu banyak melakukan SMS palsu, SMS minta pulsa, menelpon, dan menipu bilang kalau ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan oleh anggota sehingga meminta dikirim uang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2011).
Pengungkapan kasus ini diketahui setelah salah seorang korban, SK, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2011 lalu. Dia merasa ditipu Rp126 juta oleh pelaku.
Peristiwa itu bermula pada 29 Agustus 2011, pukul 05.00 WIB korban mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku sebagai anak korban yang tengah ditahan di Kantor Polisi karena tersangkut masalah narkoba dan meminta sejumlah uang.
Pelaku lainnya, lanjut Hermawan, bergantian berbicara dengan korban. Pelaku yang lain ini mengaku sebagai polisi yang menangkap anak korban.
Karena merasa yakin, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke enam nomor rekening berbeda yang ditunjuk pelaku. Transfer dilakukan sebanyak 14 kali hingga mencapai Rp126 juta.
Setelah uang ditransfer, korban kemudian mendapat telepon dari anaknya yang mengatakan bahwa sang anak sejak pagi hingga siang hari sedang melaksanakan operasi di rumah sakit, sehingga tidak bisa mengangkat telepon.
Setelah korban mengadukan kasus ini, polisi kemudian menelusuri nomor dan rekening pelaku. Hasil penelusuran tersebut diketahui para pelaku adalah narapidana LP Tanjung Gusta yang masih menjalani masa tahanannya.
Dari keenam orang pelaku tadi memiliki peran berbeda yakni ada yang berperan sebagai anak, polisi, dan pihak yang meminta uang serta yang mengarahkan nomor rekening yang dituju.
Para narapidana ini masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang berbeda-beda seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba dengan masa tahanan rata-rata mencapai 10 tahun penjara. "Dengan adanya kasus ini, kami jerat lagi mereka dengan kasus baru," tuturnya.
Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Lalu pasal 28 ayat 1 UU RI no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun dan atau denda sebanyak Rp1 miliar.
Sementara barang bukti yang dapat diamankan polisi yakni 11 lembar bukti transfer, 2 lembar rekening koran, 8 lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan 2 lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, 1 buah ponsel Esia, dan 2 buah ponsel Nokia.
(ugo)