JAKARTA - Kepolisian harus menjelaskan simpang siur mengenai status hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.
Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait pemilu legislatif 2009 Daerah Pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.
Namun, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, sampai saat ini Hafiz masih berstatus sebagai saksi. Meskipun, dokumen autentik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso kepada Kejaksaan Agung, jelas menyebutkan Hafiz sebagai tersangka.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Kepolisian seharusnya terbuka terkait tentang masalah ini.
“IPW meminta pihak kepolisian harus transparan tentang masalah ini, ini kan seperti menyangkut surat Palsu MK yang meyangkut petinggi ketua KPU. Kepolisian harus mengungkapnya dan harus terbuka hingga transparan,” ucapnya saat berbincang dengan Okezone, Selasa (11/10/2011)
Neta menambahkan, perbedaan pendapat antara Kejagung dan Kepolisian mengenai status Hafiz membuat masyarakat bingung.
“Kalau SPDP sudah diterima di Kejaksaan dan Kepolisian itu semuanya sudah usai, tinggal terbuka saja semuanya,” tandasnya
(Insaf Albert Tarigan)