JAKARTA - Dengan hanya mengandalkan keahliannya dalam berkomunikasi, dua orang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta mampu meraup uang hingga ratusan juta.
Sayangnya, M Hamka Pralasti alias Hamka dan Usman Ali alias Anjang mendapatkannya dengan cara melakukan penipuan. Dari korban sebuah perusahaan pemenang tender proyek pembangunan, keduanya mampu mendapatkan uang sebanyak Rp200 juta.
Aksi Hamka dan Usman terhenti setelah dibekuk Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu pekan lalu.
"Ini bagian dari sindikat yang sudah beberapa kali ditangkap," kata Kasat Jatanras AKBP Helmi Santika di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).
Selain Hamka dan Usman, aksi ini juga melibatkan Ridwan alias Iwan dan Aci. Keduanya masih dalam pencarian polisi. Hamka dan Usman bertugas melobi korban melalui pembicaraan telepon, sedangkan Ridwan dan Aci bertugas menampung uang yang ditransfer korban ke rekening atas nama pejabat yang identitasnya fiktif.
"Pelaku utamanya Hamka itu, kalau Usman hanya stafnya yang menelepon
korban kemudian disambungkan ke Hamka," terang Helmi.
Agar korban terjebak dengan tipu daya, pelaku menggunakan nama pejabat di pemerintahan atau kepolisian yang berkaitan dengan pekerjaan korban. Helmi memberi contoh korban terakhir adalah Andry Gustamar selaku pihak pemenangan tender untuk pengadaan barang atau jasa di Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Kemudian pelaku menelepon dan mengaku Kepala Suku Dinas Pengadaan Barang atau Jasa Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian pelaku meminjam uang kepada pemenang tender sebesar Rp75 juta karena ada kebutuhan dinas mendadak," tuturnya.
Belum cukup sampai disitu, pelaku kembali meminta ditransfer uang senilai Rp200 juta dan kembali dituruti. Kecurigaan korban muncul saat tak lama kemudian pelaku meminta ditransfer uang sebanyak Rp300 juta.
Untuk mengetahui siapa pemenang lelang, pelaku mencari informasi melalui situs www.ipse.com. Pelaku juga memiliki setumpuk identitas pejabat di pemerintahan plus nomor telepon. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah laptop, sebuah printer, uang tunai Rp150 juta, dua unit telepon genggam, sepuluh sim card telepon dan dokumen palsu.
"Sebenarnya yang mereka dapat Rp200 juta tapi yang berhasil diamankan hanya Rp150 juta, sisanya sudah dipakai," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (sus)
(ful)