tragedi sukhoi

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Biro Perjalanan Haji

Bagus Santosa - Okezone
Senin, 7 November 2011 16:30 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya meringkus sepasang suami istri berinisial RS (56) dan SA (51) yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pengurus perjalanan haji.

Mereka ditangkap karena merugikan beberapa pengurus perjalan haji dengan nilai total ratusan ribu USD dolar.

“Mereka ditangkap di Salatiga tapi kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga saat dihubungi wartawan, Senin (7/11/2011).

Salah satu korban yang ditipu oleh pasangan suami istri ini adalah Dadang. Dia adalah seorang koordinator perjalanan haji.

Parulian menceritakan, penipuan ini berawal saat SA bertemu Danang sekitar Oktober lalu di Kedubes Arab Saudi. Saat itu SA sedang menangis dengan alasan habis tertipu soal paspor dan percakapan pun berlanjut.

Ketika pertemuan di salah satu pusat perbelanjaan di MT Haryono, perbincangan pun berlanjut. Saat itu Dadang menceritakan bahwa dirinya juga sedang mengurusi 296 paspor calon haji.

SA lantas mengiming-imingi bahwa suaminya mampu mengurusi masalah haji. Pelaku juga mengaku dekat dengan konsulat Arab Saudi. Danang pun tergiur bujuk rayu pelaku. 296 paspor dan uang sebesar USD84 ribu dia serahkan pada pelaku.

Korban lain yang tertipu adalah Tjery, seorang koordinator perjalanan haji. Bedanya, pelaku dan Tjery sudah saling kenal sebelumnya. Modusnya sama, menawarkan bantuan mengurus visa dan paspor. Tjery juga menyerahkan 17 paspor berikut uang USD34 ribu pada pelaku.

Namun jasa yang dijanjikan pasangan suami istri itu ternyata palsu. Mereka tak pernah membantu korban mengurus paspor dan visa. Keduanya malah kabur ke Salatiga, Jawa Tengah.

Korban kemudian menguntit pelaku hingga ke Salatiga, dan mereka menangkapnya di sana. Pelaku kemudian diserahkan ke kepolisian Salatiga, seterusnya diserahkan ke Polda Metro Jaya, lantaran tindak kriminal terjadi di Jakarta.

Parulian mengatakan, korban pasangan RS dan SA tak hanya Danang dan Tjery. “Ada juga yang dari Nusa Tenggara Timur, dan tempat lain,” katanya. Kepada tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

(ded)