JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, saat press briefing tentang Standar Operasional Prosedur Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, di Hotel The Akamani, Jakarta, Jumat (11/11/2011).
Bantuan perlindungan itu, kata Semendawai, merupakan hak yang dapat diperoleh oleh orang-orang yang menjadi korban terutama korban pelanggaran HAM berat, termasuk juga hak untuk mendapat bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
"Negara memberi fasilitas terhadap korban seperti rehabilitasi, sesuai peratutan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Lili Pantauli, Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK.
"Kewajiban memberikan reparasi kepada korban merupakan tanggung jawab negara yang telah terangkai dalam berbagai instrumen hak asasi dan ditegaskan dalam putusan-putusan (yurisprudensi)," kata Lili.
Sedangkan menurut Ketua KomnasHAM Ifdhal Kasim, pihaknya merasa terbantu dengan wewenang yang diberikan kepada LPSK. Dengan demikian Komnas HAM dapat bekerja lebih optimal sebab kerja-kerja perlindungan dan bantuan terhadap korban pelanggaran HAM juga dilakukan oleh LPSK.
"Kami merasa terbantu dengan wewenang yang diberikan terhadap LPSK, semisal dalam hal bantuan perlindungan, kompensasi terhadap korban pelanggaran HAM," jelasnya.
Lanjut Semendawai, pihaknya masih memiliki kendala dalam memberi bantuan kompenasasi terhadap korban pelanggaran HAM, lantaran belum adanya pengadilan HAM. Dimana kasus-kasus pelanggaran seringkali mengambang dan tidak berujung selesai.
"Kami kesulitan dalam pemberian kompensasi karena itu harus ada putusan hukum dulu. Tapi, putusan pengadilan selama belum menunjukkan kearah sana. Lantaran tidak ada pengadilan HAM, LPSK sulit memutuskan kompensasi ganti rugi fisik atas pelanggaran HAM baik yang bet atau ringan," pungkasnya.
(lam)