JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. Saat sidang kemarin, pihak pemerintah memberikan penjelasan mengapa pembangunan ruang khusus asap rokok bukanlah kewajiban.
Staf ahli Menteri Kesehatan, Budi Sampurna mengatakan, penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan memberi keleluasaan bagi pengelola gedung untuk membuat atau tidak membuat ruang khusus bagi perokok.
”Keleluasaan yang dimaksud adalah pernyataan berupa kebebasan yang diberikan pemerintah kepada pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya untuk menyediakan atau tidak menyediakan tempat khusus merokok sesuai kemampuannya,” kata Budi saat membacakan pendapat pemerintah dalam uji materi di ruang sidang MK (15/11/2011).
Budi mengungkapkan, keleluasaan diberikan agar tidak menimbulkan keresahan pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang tidak mampu menyediakan tempat khusus merokok.
”Namun demikian, pemerintah dalam memberikan kebebasan untuk menyediakan atau tidak menyediakan tempat khusus merokok dengan menciptakan lingkungan bersih dan sehat dan derajat kesehatan yang setinggi tingginya harus terwujud,” ujar Budi.
Budi menambahkan, merokok bukanlah hak asasi manusia. Sebab, merokok bukanlah hak yang langsung diberikan Tuhan. ”Ketika orang tidak merokok, dia tidak akan mati,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi hak asasi adalah hak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, khususnya bebas dari asap rokok. Sebab, bersih dan sehat adalah pemberian langsung dari Tuhan.
Diketahui, tiga orang mengajukan uji materi penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Mereka yang mengajukan uji materi tersebut adalah Enryo Oktavian, Abhisam Demosa, dan Irwan Sofyan. Mereka menamakan diri anggota Tim Pembela Kretek.
Ketiganya mempermasalahkan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Penjelasan pasal 115 ayat 1 berbunyi, “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”
Menurut pemohon, kata “dapat” dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 tidak memberi ruang yang memadai pada para perokok.
Kata “dapat” dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 membuat para pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya pun tidak diwajibkan membuat ruang khusus rokok.
Sehingga, para perokok tidak merasa tidak diberi ruang dan hak untuk merokok di tempat umum. Karena itu, para pemohon menilai penjelasan pasal 115 ayat 1 tidak memberi perlindungan sesuai dengan UUD 1945. Mereka pun meminta kata “dapat” dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 dibatalkan.
Sementara itu, ahli dari pemohon, Aprinus Salam menjelaskan kata “dapat” dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Aprinus yang ahli bahasa Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, kata “dapat” dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan bersifat multi tafsir dan tidak mengikat.
Sebab, tidak ada kewajiban bagi pengelola gedung untuk membuat ruang khusus merokok. Langkah tersebut, katanya, dapat merugikan konsumen rokok.
(Kholil Rokhman/Koran SI/amr)