JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan peristiwa pembunuhan terhadap Radit (3) oleh Ibu kandungnya Handayani (44).
Sekretaris KPAI, M Ikhsan menegaskan, perbuatan menghilangkan nyawa anak dapat dipidana belasan tahun penjara. "Membunuh anak itu ancamannya 15 tahun penjara dan apabila orang tuanya yang membunuh akan diancam hukuman 20 tahun penjara," kata Ikhsan kepada okezone, Rabu (16/11/2011) malam.
Namun, Handayani dapat bebas dari jeratan hukum bila hasil pemeriksaan medis menunjukkan dirinya mengalami gangguan kejiwaan.
"Kalau terbukti ada gejala kejiwaan terhadap ibunya hukuman itu tidak berlaku, mungkin akan di tempatkan di rumah sakit jiwa," lanjutnya.
Ikhsan menambahkan kasus pembunuhan terhadap anak harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Orang tua diminta tidak melakukan kekerasan terhadap anak meskipun telah melakukan kesalahan.
Seperti diberitakan sebelumnya Handayani, Ibu dua anak ini, tega membunuh putra bungsunya dengan cara membekap menggunakan bantal.
Handayani juga kerap melakukan tindakan kekerasaan kepada anak pertamanya, Yuni (9) yang sekarang berada di Padang. Warga setempat menuturkan, sebelum kejadian ini, Radit juga pernah disiram dengan minyak tanah dan hampir saja dipukul menggunakan palu.
(Ferdinan)