BALIKPAPAN - Kesal dikeluarkan dari sekolah, AF (18) seorang pelajar SMK Pelita Gama di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, nekat memukuli gurunya.
Siswa kelas 2, Jurusan Alat Berat, ini memukul guru PKn Syamsul Bahri (28) saat jam mengajar. “Saya menyesal kalau akhirnya harus seperti ini, saya menerima keputusan sekolah untuk dikeluarkan. Saya memang sering bolos sekolah,” tuturnya saat diperiksa di Polres PPU, Kamis (17/11/2011).
Kepada polisi, AF mengaku pemukulan itu dilakukan secara spontan tanpa direncanakan, namun ia ketahuan membawa sebilah badik saat pemukulan itu.
“Ketika itu AF terbawa emosi, gara-gara mendapat ancaman dari sekolah akan di-DO (dropped out) dari sekolahnya. Pasalnya, yang bersangkutan kerap bolos sekolah sehingga pihak sekolah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkannya,” terang Kasat Reskrim Polres PPA AKP Dandy Ario Yustiawan.
Saat pemukulan, tersangka juga diketahui membawa sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya. Badik terjatuh saat AF memukul gurunya. Namun senjata tajam itu tidak digunakan pelaku untuk menikam guru.
Akibatnya, korban menderita memar di wajah dan sempat menjalani perawatan.
Atas perbuatannya, selain dikeluarkan dari sekolah, AF juga dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal satu tahun penjara dan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam kurungan penjara hingga lima tahun.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.