JAKARTA – Jaksa HS, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Martha (37), mantan narapidana lapas Sidoarjo, dinilai pantas dijatuhi hukuman administrasi berat apabila terbukti bersalah.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah. Menurutnya, perbuatan jaksa HS pantas mendapat sanksi pemecatan.
"Harus dihukum seberat-beratnya. Menurut saya, dengan dipecat, tersangka mendapat hukuman ekonomi dan sosial sekaligus," katanya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (24/11/2011).
Ditambahkannya, hingga saat ini Komnas Perempuan belum mendapat pengaduan dari pihak korban. Namun demikian, Masruchah bertekad akan turut mengawal proses hukum tersebut hingga selesai.
"Kita belum dapat laporan. Tapi selama ini kita terus memantau perkembangannya. Nantinya, meskipun korban tidak membuat pengaduan, Komnas Perempuan akan turut mengawal kasus tersebut," tandasnya.
(Insaf Albert Tarigan)