MAKASAR - Terkait temuan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 22 produk kopi yang mengandung bahan berbahaya, Kementerian Perdagangan mengaku tengah memproses temuan BPOM tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisna Murtiusai saat melakukan sosialisasi dan promosi minyak di pasar tradisional Pa'baeng Baeng, Makassar, Selasa (29/11/2011) pagi.
Bayu mengatakan pihaknya memang telah menerima laporan adanya 22 merek produk kopi yang mengandung bahan kimia berupa sildinafil dan tadalafil. Pihaknya akan memproses laporan tersebut secara cepat agar persoalan kopi yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya tersebut cepat selesai.
Bayu menambahkan, Kementerian Perdagangan sangat melindungi hak konsumen untuk mendapatkan barang dan minuman yang layak pakai dan layak konsumsi bagi kesehatan masyarakat.
Jika terbukti 22 merek produk kopi tersebut mengandung bahan kimia berbahaya, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang memproduksi kemasan kopi tersebut. Namun, Bayu masih meragukan kopi yang diedarkan tersebut benar-benar mengandung bahan berbahaya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BPOM merilis ada 22 merek kopi tidak terdaftar di BPOM. Ke-22 produk kopi tersebut mengandung bahan sildinafil dan tadalafil yang biasa digunakan sebagai obat disfungsi ereksi. (sus)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.