JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/11/2011) menggelar sidang perdana tiga terdakwa baru kasus pembobolan uang nasabah Citigold Citibank.
Ketiga orang bekas anak buah Melinda Dee ini yakni teller Citibank Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan.
"Ketiga terdakwa, diproses dalam dua berkas berbeda. Dwi Herawati satu berkas, dua terdakwa lainnya dalam satu berkas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi Ridwan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (30/11/2011).
Ditambahkannya, perbuatan ketiga terdakwa dijerat dengan tindak pidana perbankan.
"Semuanya didakwa telah melanggar tindak pidana Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun," ucapnya.
Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan ketiga terdakwa akan diketuai oleh jaksa Tatang Sutarna dan tim dari jaksa Kejagung dan Kejari Jaksel.
Mereka dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
(Rizka Diputra)